Thursday, November 6, 2014

Indonesia Bebas Visa jika Ke Negara ini.....

Nov 2014..Paspor untuk Indonesia rupanya ampuh dipakai di 56 negara tanpa mengurus visa dahulu. Karena, ada negara yang membebaskan visa sepenuhnya atau memberlakukan visa on arrival untuk wisatawan Indonesia yang biasanya diperoleh di bandara kedatangan. Ada juga kondisi khusus seperti China. Ke China butuh visa, namun traveler Indonesia bebas visa ke Hong Kong, Macau dan Hainan.

Khusus yang bebas visa sepenuhnya, ada 29 negara dan kawasan di dunia yang memberlakukan itu untuk traveler asal Indonesia. Sebagian besar merupakan negara ASEAN.

Misalnya Malaysia, Singapura dan Thailand, liburan ke sana bisa bebas visa selama 30 hari. Brunei Darussalam agak berbeda, bebas visanya hanya 14 hari. Yang penting diingat, semua meminta masa berlaku paspor minimal 6 bulan.

Nah, selain yang ada di ASEAN, ada beberapa negara lain yang bebas visa untuk turis Indonesia. Beberapa adalah negara yang jauh di Benua Amerika atau Afrika, namun tetap membebaskan visa bagi traveler asal Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Kolombia, Ekuador, dan Haiti.
 
Menurut IATA, tingkat keampuhan paspor Indonesia berada di ranking 72 dunia. Berikut daftar 29 negara bebas visa sepenuhnya bagi Indonesia berdasarkan data Timatic milik IATA:

1. Laos (30 hari)
2. Malaysia (30 hari)
3. Micronesia (30 hari)
4. Maroko (3 bulan)
5. Myanmar (14 hari)
6. Peru (183 hari)
7. Filipina (30 hari)
8. Saint Vincent and the Grenadines (1 bulan)
9. Singapura (30 hari)
10. Thailand (30 hari)
11. Vietnam (30 hari)
12. Brunei Darussalam (14 hari)
13. Kamboja (30 hari)
14. Chile (90 hari)
15. Kolombia (90 hari, bisa diperpanjang 90 hari lagi)
16. Dominika (21 hari)
17. Ekuador (90 hari)
18. Fiji (4 bulan)
19. Gambia (90 hari ditambah surat Entry Clearance dari Imigrasi Gambia sebelum kedatangan)
20. Haiti (3 bulan)
21. Hong Kong (30 hari)
22. Macau (30 hari)
23. Cook Islands (31 hari)
24. Niue (30 hari)
25. Bermuda
26. Palestina
27. South Ossetia
28. Northern Cyprus
29. Transnistria

No comments:

Post a Comment